Senin, 28 Desember 2015

Kota-kota di Indonesia dengan RTH 30%

Pengertian Ruang Terbuka Hijau (RTH) 

Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.

Penyediaan dan pemanfaatan RTH dalam RTRW Kota/RDTR Kota/RTR Kawasan Strategis Kota/RTR Kawasan Perkotaan, dimaksudkan untuk menjamin tersedianya ruang yang cukup bagi:
  • Kawasan konservasi untuk kelestarian hidrologis.
  • Kawasan pengendalian air larian dengan menyediakan kolam retensi.
  • Area pengembangan keanekaragaman hayati.
  • Area penciptaan iklim mikro dan pereduksi polutan di kawasan perkotaan.
  • Tempat rekreasi dan olahraga masyarakat.
  • Tempat pemakaman umum.
  • Pembatas perkembangan kota ke arah yang tidak diharapkan.
  • Pengamanan sumber daya baik alam, buatan maupun historis.
  • Penyediaan RTH yang bersifat privat, melalui pembatasan kepadatan serta kriteria pemanfaatannya.
  • Area mitigasi/evakuasi bencana.
  • Ruang penempatan pertandaan (signage) sesuai dengan peraturan perundangan dan tidak mengganggu fungsi utama RTH tersebut.


Fungsi dan manfaat RTH

Fungsi utama (intrinsik) yaitu fungsi ekologis:

  • Memberi jaminan pengadaan RTH menjadi bagian dari sistem sirkulasi udara (paru-paru kota).
  • Pengatur iklim mikro agar sistem sirkulasi udara dan air secara alami dapat berlangsung lanca. 
  • Sebagai peneduh.
  • Produsen oksigen.
  • Penyerap air hujan.
  • Penyedia habitat satwa.
  • Penyerap polutan media udara, air dan tanah, serta.
  • Penahan angin.

Fungsi tambahan (ekstrinsik) yaitu:
  • Fungsi sosial dan budaya.
  • Menggambarkan ekspresi budaya lokal.
  • Merupakan media komunikasi warga kota.
  • Tempat rekreasi; wadah dan objek pendidikan, penelitian, dan pelatihan dalam mempelajari alam.

Fungsi ekonomi:
  • Sumber produk yang bisa dijual, seperti tanaman bunga, buah, daun, sayur mayur
  • Bisa menjadi bagian dari usaha pertanian, perkebunan, kehutanan dan lain-lain. 

Fungsi estetika:

Meningkatkan kenyamanan, memperindah lingkungan kota, contoh nya :

  • Skala Mikro: halaman rumah, lingkungan permukimam 
  • Skala Makro: lansekap kota secara keseluruhan. 
  • Menstimulasi kreativitas dan produktivitas warga kota.
  • Pembentuk faktor keindahan arsitektural.
  • Menciptakan suasana serasi dan seimbang antara area terbangun dan tidak terbangun. 
  • Dalam suatu wilayah perkotaan, empat fungsi utama ini dapat dikombinasikan sesuai dengan kebutuhan, kepentingan, dan keberlanjutan kota seperti perlindungan tata air, keseimbangan ekologi dan konservasi hayati. Manfaat RTH berdasarkan fungsinya dibagi atas: 

  • Manfaat langsung (dalam pengertian cepat dan bersifat taingible), yaitu membentuk keindahan dan kenyamanan (teduh, segar, sejuk) dan mendapatkan bahan-bahan untuk dijual (kayu, daun, bunga, buah).
  • Manfaat tidak langsung (berjangka panjang dan bersifat intangible), yaitu pembersih udara yang sangat efektuf, pemeliharaan kan kelangsungan persediaan air tanah, pelestarian fungsi linkungan beserta segala isi flora dan fauna yang ada (konservasi hayati atau keanekaragaman hayati).

Penyediaan RTH Berdasarkan Luas Wilayah
Penyediaan RTH berdasarkan luas wilayah di perkotaan adalah sebagai berikut:

Ruang terbuka hijau di perkotaan terdiri dari RTH Publik dan RTH privat.
Proporsi RTH pada wilayah perkotaan adalah sebesar minimal 30% yang terdiri dari 20 ruang terbuka hijau publik dan 10% terdiri dari ruang terbuka hijau privat.
Apabila luas RTH baik publik maupun privat di kota yang bersangkutan telah memiliki total luas lebih besar dari peraturan atau perundangan yang berlaku, maka proporsi tersebut harus tetap dipertahankan keberadaannya.
Proporsi 30% merupakan ukuran minimal untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota, baik keseimbangan sistem hidrologi dan keseimbangan mikroklimat, maupun sistem ekologis lain yangdapat meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota.



Penyediaan RTH Berdasarkan Jumlah Penduduk

Untuk menentukan luas RTH berdasarkan jumlah penduduk, dilakukan dengan mengalikan antara jumlah penduduk yang dilayani dengan standar luas RTH per kapita sesuai peraturan yang berlaku

  • 250 jiwa : Taman RT, di tengah lingkungan RT.
  • 2.500 jiwa : Taman RW, di pusat kegiatan RW.
  • 30.000 jiwa : Taman Kelurahan, dikelompokan dengan sekolah/ pusat kelurahan.
  • 120.000 jiwa : Taman kecamatan, dikelompokan dengan sekolah/ pusat kecamatan.
  • 480.000 jiwa : Taman Kota di Pusat Kota, Hutan Kota (di dalam/kawasan pinggiran), dan Pemakaman (tersebar).



Ruang Terbuka Hijau pada kota-kota di Indonesia 

Surabaya 



RTH di Kota Surabaya sendiri telah mencapai 22,26% atau 171,68 hektar dari total luas wilayah kota. Surabaya unggul sebagai kota besar ramah lingkungan dan humanis. Surabaya saat ini mengembangkan penataan yang tersebar ke seluruh penjuru kota. Dengan demikian, warga kotanya bisa beraktivitas di wilayah masing-masing atau dekat dengan tempat tinggalnya. Pembangunan RTH di Surabaya tidak diaglomerasikan ke satu titik, melainkan menyebar dengan mengembangkan sentra komunitas di setiap titk strategis kota.

Di setiap titik strategis seluruh wilayah kota itu dibangun pula taman-taman lengkap dengan akses WiFi, pedestrian, dan jalur sepeda sebagai ruang terbuka hijau di luar ruang rekreasi, lapangan olahraga, dan pemakaman.

Kota Surabaya juga sadar bahwa peningkatan kualitas lingkungan akan lebih mudah apabila melibatkan peran serta masyarakat. Program-program seperti “Urban Farming”, “Surabaya Green and Clean”, “Surabaya Berwarna Bunga”, dan meningkatkan kembali implementasi 3R (Reuse, Reduce, Recycle) dalam pengelolaan sampah, dilakukan dalam rangka membentuk kota hijau yang sehat.

Itulah sebabnya saat ini Surabaya mendapat predikat sebagai “kota untuk warganya”. Tak kalah penting, kota ini juga digelari The Most Green and Livable City in Indonesia.

Menurut Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 07 tahun 2002, tentang pengelolaan ruang terbuka hijau disebutkan bahwa ruang terbuka hijau tak hanya berupa hutan kota, melainkan kawasan hijau yang berfungsi sebagai pertamanan, rekreasi, permakaman, pertanian, jalur hijau, dan pekarangan.

Dalam ruang terbuka hijau diwajibkan adanya kegiatan penghijauan yaitu tentunya dengan budidaya tanaman sehingga terjadi perlindungan terhadap kondisi lahan. Peraturan daerah itu menyebutkan dengan jelas bahwa pengelolaan ruang terbuka hijau menjadi tanggungjawab tak hanya pemerintah, bahkan sektor swasta, dan warga yang bertempat tinggal di Kota Surabaya.

__________________________________________________________________________


Bandung 



Saat ini Kota Bandung baru memiliki sekitar 1700 hektare RTH. Sedangkan idealnya RTH untuk kota yang memiliki luas 16.729,65 hektare ini adalah sekitar 6000 hektare. data Badan Pengendalian Lingkungan Hidup 2007, ruang terbuka hijau di Kota Bandung kini tersisa 8,76 persen. Padahal idealnya sebuah kota harus memiliki ruang terbuka hijau seluas 30 persen dari total luas kota, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Ruang tebuka hijau di Metropolitan Bandung terdiri dari kawasan lindung dan kawasan budidaya. Pada kenyataannya ruang terbuka hijau pada kawasan lindung beralih fungsi menjadi kawasan terbangun, sehingga ruang terbuka hijau yang selama ini berfungsi sebagai resapan air, tidak lagi dapat menampung limpasan air hujan yang turun ke bumi. Hal ini mengakibatkan terjadinya banjir di beberapa titik.

Jika Kota Bandung tanpa RTH, sinar matahari yang menyinari itu 90% akan menempel di aspal, genting rumah, dan bangunan lainnya yang ada. sementara sisanya yang 10% akan kembali ke angkasa. Hal itu memicu udara Kota Bandung menjadi panas. Namun, jika bandung memiliki RTH sesuai dengan angka ideal, maka sinar matahari itu 80% diserap oleh pepohonan untuk fotosintesis, 10% kembali ke angkasa, dan 10% nya lagi yang menempel di bangunan, aspal dan lainnya.

Menurut data Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Bandung 2006, akibat berkurangnya persentase ruang terbuka hijau di Bandung, setiap tahun permukaan tanah di Kota Kembang ini menyusut sekitar 42 sentimeter. Di Babakan Siliwangi sendiri permukaan air tanah berada pada kedudukan 14,35 meter dari sebelumnya 22,99 meter. Menurut data yang dilansir Greenlife Society setidaknya 90 pusat perbelanjaan di Bandung itu masih berhutang 85 ribu meter persegi ruang hijau.

Setiap 1000 megawatt yang dihasilkan dari pembangkit listrik bertenaga batubara akan menghasilkan emisi karbon-dioksida 5,6 juta ton/ tahun. Ilustrasi lain, sebuah kendaraan bermotor yang memerlukan bahan bakar 1 liter per 13 km dan tiap hari mememerlukan BBM 10 liter maka akan menghasilkan emisi karbon-dioksida sebanyak 30 kg/hari atau 9 ton/tahun. Bisa dibayangkan jika jumlah kendaraan bermotor di Kota Bandung di jalanan yang sering macet kita asumsikan 500.000 kendaraan, maka dari sektor transportasi Kota Bandung menyumbang emisi karbon-dioksida ke atmosfer sebanyak 4,5 juta ton/ tahun.

Singkatnya, kondisi hutan Kota Bandung benar-benar kritis, jauh dari angka ideal yang dibutuhkan warga kota yang telah mencapai lebih dari 2,3 juta jiwa. Istilah lainnya, wilayah RTH di Kota Bandung ini masih sedikit. Dan saat ini jumlah pohon perlindung sebanyak 229.649 pohon. Padahal, idealnya kata Kepala Dinas Pertamanan Kota Bandung, Drs. Ernawan, jumlahnya 920.000 pohon pelindung atau 40% dari jumlah penduduk. Jumlah tersebut dihitung dengan rumusan 2,3 juta jiwa dikali 0,5 kg oksigen dikali 1 pohon dibagi 1,2 kg, sama dengan 2,3 juta kali 0,4 kg oksigen dikali 1 pohon, menghasilkan 920.000 pohon.
____________________________________________________

Malang 


Hutan kota adalah komunitas vegetasi berupa pohon dan asosiasinya yang tumbuh di lahan kota atau sekitar kota, berbentuk jalur, menyebar, atau bergerombol, dengan struktur menyerupai/meniru hutan alam, membentuk habitat yang memungkinkan kehidupan bagi satwa dan menimbulkan lingkungan sehat, nyaman dan estetis. Pengertian ini sejalan dengan PP No 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota yang menggariskan hutan kota sebagai pusat ekosistim yang dibentuk menyerupai habitat asli dan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi oleh pepohonan dan menyatu dengan lingkungan sekitarnya. Penempatan areal hutan kota dapat dilakukan di tanah negara atau tanah private yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat berwenang. Sebagai unsur RTH, hutan kota merupakan suatu ekosistim dengan sistim terbuka. Hutan kota diharapkan dapat menyerap hasil negatif akibat aktifitas di perkotaan yang tinggi. Tingginya aktifitas kota disebabkan oleh pertumbuhan penduduk dan industri yang sangat pesat di wilayah perkotaan. Dampak negatif dari aktifitas kota antara lain meningkatnya suhu udara, kebisingan, debu, polutan, kelembaban menurun, dan hilangnya habitat berbagai jenis burung dan satwa lainnya karena hilangnya vegetasi dan RTH (Zoer’aini, 2004; Sumarni, 2006).

Ruang terbuka hijau di kota Malang yang berfungsi sebagai kawasan resapan air hujan perlu dipertahankan luasannya karena akan berperan terhadap pengurangan banjir atau genangan tidak wajar pada musim penghujan dan mempunyai potensi untuk imbuhan air tanah pada musim kemarau.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perubahan ruang terbuka hijau di kota Malang dari tahun 1995 sampai 2005, mengetahui kapasitas infiltrasi dan agihan kapasita infiltrasi serta kontribusi ruang terbuka hijau tersebut untuk imbuhan air tanah di kota Malang.

Jenis penelitian ini adalah survey dengan pengukuran langsung dalam hal ini kapasitas resapan air hujan (infiltrasi) ruang terbuka hijau di kota Malang. Metode pengambilan sampel pengukuran kapasitas resapan air hujan (infiltrasi) menggunakan metode purposive sampling yaitu perubahan ruang terbuka hijau di kota Malang. Untuk mengetahui alih fungsi atau perubahan ruang terbuka hijau dan eksisting ruang terbuka hijau digunakan metode overlay peta (tumpang susun) kemudian analisis data untuk mengetahui nilai kapasitas resapan air hujan (infiltrasi) dihitung dengan menggunakan metode Horton yang kemudian dipresentasikan agihannya.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perubahan penyusutan ruang terbuka hijau kota Malang tahun 1995 sampai 2005 sebesar 4,6% dari total luas ruang terbuka hijau kota Malang tahun 1995. Kapasitas infiltrasi kota Malang bervariasi, kapasitas infiltrasi tertinggi di Hutan Arjosari Blimbing sebesar 1797,81 cm/hari, sedangkan kapasitas infiltrasi terendah pada Taman Serayu yaitu sebesar 30,64 cm/hari. Tingkat infiltrasi kota Malang termasuk kelas sangat tinggi atau >53 mm/jam, hal ini menunjukkan bahwa kota Malang merupakan daerah resapan air yang sangat baik. Total kontribusi ruang terbukahijau dengan luas keseluruhan 49277,5 m2 memberikan supplay air tanah sebesar 13594,536 m3/jam.
_____________________________________________________________________________

Kesimpulan
Pada kenyataannya, Kondisi kawasan perkotaan di Indonesia tinggi akan polusi udara yang disebabkan asap kendaraan, bencana banjir yang sering terjadi baik karena keadaan resapan yangkurang, saluran air yang tidak memadai, maupun kurangnya kesadaran masyarakat di lingkungansetempat. Program RTH memang dijalankan di beberapa kota di Indonesia, namun belum memenuhi pencapaian RTH minimal 30%. Tidak konsisten dalan menjalankan program RTH, pembangunan yang tidak bertahap, dan pengerukan tanah secara terus menerus menjadi salah satu penyebabnya.

Source : 

Senin, 09 November 2015

PROYEK JEMBATAN KALI SERANG

LATAR BELAKANG

Untuk mendukung pembangunan serta perekonomian daerah khususnya,dan nasional umumnya maka diperlukan sarana dan prasarana transportasi yang baik untuk melancarkan arus lalu lintas dengan aman ,nyaman dan efisien baik dari segi waktu maupun biaya.Seingga mau tidak mau memerlukan sarana penunjang
hal tersebut.
Adapun salah satu programnya adalah jembatan Karangaji-kedungmutih Jepara. Jembatan yang melintasi kali Serang ini menghubungkan antara desa Kedungmutih dan Karangaji.Jembatan ini dibangun karena pertumbuhan perhubungan antara dua desa tersebut semakin meningkat sedangkan jembatan yang ada saat ini dinilai kurang atau tidak mampu lagi melayani arus lalu-lintas yang ada.

MAKSUD DAN TUJUAN PROYEK

Maksud dari Pembangunan Proyek ini adalah:                                                        
1.      Meningkatkan pelayanan prasarana lalu-lintas
2.      Memenuhi kebutuhan akan tersedianya akses jalan raya yang memadai sehingga menunjang efisiensi transportasi di sekitarnya.
3.      Memperlancar arus lalu lintas.

Adapun tujuan dari pembangunan proyek ni adalah:
1.      Penambahan prasarana transportasi dalam rangka mewujudkan pengembangan wilayah kota dan daerah
2.      Untuk kelancaran pelayanan jalan terhadap lalu lintas dan pertumbuhan ekonomi.
3.      Penambahan sistem jaringan jalan seiring dengan meningkatnya arus lalu lintas dalam dan luar kota Jepara.

LOKASI PROYEK

Proyek Pembangunan Jembatan Kali Serang ini terletak di desa
Karangaji kecamatan Kedung kabupaten Jepara.

DATA – DATA PROYEK

Pemilik Proyek                       : Pemerintah Kabupaten Jepara
Nama Proyek                          : Proyek Pembangunan Jembatan Kali Serang (SWD 2) di  desa
Karangaji kec.Kedung Kab.Jepara
Lokasi                                     : Desa Karangaji Kec. Kedung Kab.Jepara
Nomor Kontrak                       : 050/3511/2005
Tanggal Kontrak                     : 9 Juni 2005
Nilai Kontrak Total                 : Rp. 1.672.385.000,00
Waktu Pelaksanaan                 : 100 Hari Kalender.
Waktu Pemeliharaan               : 180 Hari Kalender.
Nama Kontraktor                    : CV SURYA AGUNG (Jepara)
Sumber Dana                          : APBD




Data Teknis
Bentang                      : 103 m.
Lebar                          : 2 m.
Bangunan Atas           : Beton Bertulang + Rangka Baja.
Abutment                    : Beton Dinding Penuh K.275
Bentuk Profil              : IWF
Jenis Pondasi              : Tiang pancang

RUANG LINGKUP PEKERJAAN

Lingkup Pekerjaan Keseluruhan Proyek
Secara keseluruhan, Proyek Pembangunan Jembatan Kali Serang ini
dibagi dalam 2 lingkup pekerjaan yaitu :
a. Pekerjaan Struktur Bawah meliputi :
Pengukuran dan pasang bowplank
Bongkar bangunan lama
Peningian Balok tumpu
Penulangan beton untuk Balok Tumpu

b. Pekerjaan Struktur Atas meliputi :
Erection Rangka Baja
Pelat Lantai
Perkerasan

Lingkup Pekerjaan Proyek Selama Kerja Praktek

Sehubungan dengan keterbatasan waktu yang diberikan dalam melaksanakan kegiatan Kerja Praktek, tidak seluruh pekerjaan dapat diikuti. Pekerjaan yang diamati selama Kerja Praktek meliputi:
Penulangan Balok Tumpu
Pemasangan Gelagar Baja                                                                
Penulangan Plat Jembatan
Bekisting Plat Jembatan
Pengecoran Plat Jembatan

MANAJEMEN PROYEK

URAIAN UMUM
Dalam penyelenggaraan suatu proyek, kegiatan yang akan dihadapi sangat kompleks.Hal ini tentu memerlukan suatu manajemen yang baik sehingga pada akhirnya proyek dapat berjalan sesuai dengan rencana.
Pelaksanan proyek harus diselenggarakan secara menyeluruh mulai dari perencanaan,pembangunan fisik , sampai dengan pemeliharaan yang melibatkan bermacam-macam unsur dan komponen pendukung. Salah satu bagian dari manajemen proyek yang memegang peranan cukup penting adalah organisasi proyek.Sebuah proyek akan berhasil jika di dalamnya terdapat pengorganisasian yang baik. Pengorganisasian tersebut merupakan pengelolaan proyek dengan tujuan mengatur tahap–tahap pelaksanaan pekerjaan dalam mencapai sasaran.
Sedangkan organisasi proyek merupakan suatu sistem yang melibatkan banyak pihak yang bekerja sama dalam melaksanakan serangkaian kegiatan.Oleh karena itu unsur-unsur yang terlibat dalam pengelolaan harus saling bekerja sama dan mempunyai rasa tanggung jawab terhadap tugas, kewajiban serta wewenang yang telah diberikan sesuai bidang dan keahlian masing-masing.Keuntungan dari adanya Organisasi dalam suatu proyek adalah :
Pekerjaan dapat dilaksanakan secara matang.
Pekerjaan yang tumpang tindih dapat dihindari dengan dilaksanakannya pembagian tugas serta tanggung jawab sesuai keahlian.
Meningkatkan pendayagunaan dana,fasilitas,serta kemampuan yang
tersedia secara maksimal.

UNSUR-UNSUR PELAKSANA PEMBANGUNAN PROYEK
Secara garis besar unsur-unsur yang terlibat dalam pelaksana pembangunan proyek meliputi pemberi tugas ( Owner ), kontraktor pelaksana dan perencana. Ketiga unsur pengelola proyek tersebut mempunyai wewenang dan tanggung jawab sesuai kedudukan dan fungsinya. Hubungan kerja dalam pengelolaan Proyek Pembangunan Jembatan Kali Serang Jepara adalah sebagai berikut :



Gambar 2.1. Hubungan Kerja Pengelola Proyek

                         

Keterangan :    Hubungan Kontrak =


Hubungan Kerja     =

Pemberi Tugas ( Owner )
Pemberi tugas ( pemilik proyek ) adalah seseorang atau badan hukum atau instansi yang memiliki proyek dan menyediakan dana untuk merealisasikannya.
Pemilik proyek mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut:

􀂾 Mengendalikan proyek secara keseluruhan untuk mencapai sasaran baik segi kualitas fisik proyek maupun batas waktu yang telah ditetapkan.
􀂾 Mengadakan kontrak dengan kontraktor yang memuat tugas dan kewajiban sesuai prosedur.
􀂾 Menunjuk kontraktor pemenang tender untuk melaksanakan proyek tersebut.
􀂾 Menyediakan dana yang diperlukan untuk merealisasikan proyek.
􀂾 Menandatangani surat perjanjian pemborongan dan surat perintah kerja.
􀂾 Menetapkan pekerjaan tambahan atau pengurangan pekerjaan.
􀂾 Mengeluarkan semua instruksi dan menyerahkan semua dokumen pembayaran kepada kontraktor
􀂾 Menerima hasil pekerjaan dari pelaksanaan proyek atau kontraktor.

Pemilik Proyek Pembangunan Jembatan Kal Serang adalah Dinas Pemukiman dan Prasarana Kabupaten Jepara.

Perencana.
Perencana adalah badan yang menyusun program kerja,rencana kegiatan dan pelaporan serta ketatalaksanaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perencanaan mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut :

􀂾 Membuat perencanaan lengkap meliputi gambar bestek,Rencana Kerja dan Syarat (RKS),perhitungan struktur ,serta perencanaan anggaran biaya.
􀂾 Menyiapkan dokumen untuk proses lelang.
􀂾 Membantu dalam pelelangan proyek seperti memberikan penjelasan dalam rapat pemberian pekerjaan,membuat berita acara penjelasan.
􀂾 Memberikan usulan,saran dan pertimbangan kepada pemberi tugas (owner) tentang pelaksanaan proyek.
􀂾 Memberikan jawaban dan penjelasan kepada kontraktor tentang hal-hal yang kurang jelas dari gambar bestek dan Rencana Kerja dan Syarat (RKS).
􀂾 Membuat gambar revisi jika ada perubahan .
􀂾 Menghadiri rapat koordinasi pengelola proyek.
􀂾 Mempelajari petunjuk–petunjuk teknis,Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
􀂾 Mengadakan koordinasi dengan Sub Dinas lain dan instansi terkait sesuai dengan bidangnya.
􀂾 Menyusun rencana strategis dinas.
􀂾 Melaksanakan pembinaan,pengawasan dan pengendalian dibidang bina program.

Pada proyek ini pihak yang bertindak sebagai perencanaan adalah Sub Dinas Bina Program DISKIMPRAS Jepara.

Kontraktor
Kontraktor adalah pihak yang diserahi tugas untuk melaksanakan pembangunan proyek oleh owner melalui prosedur pelelangan. Pekerjaan yang dilaksanakan harus sesuai dengan kontrak ( Rencana Kerja dan Syarat-Syarat serta Gambar-Gambar Kerja ) dengan biaya yang telah disepakati. Kontraktor mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut :

􀂾 Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan peraturan dan syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak.
􀂾 Membuat gambar kerja (shop drawing) sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan.
􀂾 Membuat dokumen tentang pekerjaan yang telah dilaksanakan dan diserahkan kepada owner.
􀂾 Membuat laporan hasil pekerjaan berupa laporan kemajuan proyek.
􀂾 Mengasuransikan pekerjaan dan kecelakaan kerja bagi tenaga kerja.
􀂾 Melakukan perbaikan atas kerusakan atau kekurangan pekerjaan akibat kelalaian selama pelaksanaan dengan menanggung seluruh biayanya.
􀂾 Menyerahkan hasil pekerjaan setelah pekerjaan proyek selesai.

Pada proyek ini pihak yang bertindak sebagai kontraktor adalah CV SURYA AGUNG ( Jepara).



SUSUNAN ORGANISASI PELAKSANA PROYEK
Organisasi merupakan alat yang vital dalam pengendalian dan pelaksanaan proyek. Organisasi proyek dikatakan berhasil jika mampu mengendalikan tiga hal utama yaitu mutu, waktu dan biaya. Suatu organisasi mempunyai ciri-ciri adanya sekelompok orang yang bekerja sama atas dasar hak, kewajiban dan tanggung jawab masing-masing. Dalam organisasi suatu proyek dijelaskan batasan-batasan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kedudukan dan fungsi masing-masing. Dengan adanya batasan-batasan tersebut dapat dihindari adanya tumpang tindih tugas, maupun pelemparan tanggung jawab, sehingga semua permasalahan yang timbul dapat ditanggulangi secara menyeluruh, terpadu dan tuntas.

Struktur Organisasi Pemberi Tugas ( Owner )
Pemberi tugas (owner) dari Proyek Pembangunan Jembatan Kali Serang Jepara adalah Dinas Pemukiman dan prasarana Kabupaten Jepara, struktur organisasinya dapat dilihat pada bagan II.1.

a. Pengguna Anggaran.
Tugas dan kewajiban Pengguna Anggaran antara lain :

􀂾 Mengembangkan tujuan dan sasaran proyek yang ingin dicapai dari segi biaya dan waktu serta membuat perkiraan biaya awal.
􀂾 Menyusun pembagian paket pekerjaan sebagai dasar untuk tahapan perencana.
􀂾 Membuat master network planing yang terpadu sebagai pedoman bagi semua pihak yang terlibat.
􀂾 Memimpin dan mengkoordinasi kegiatan pelaksanaan bagian proyek.
􀂾 Mengambil tindakan yang menyangkut penyalahgunaan anggaran dari jumlah yang telah ditetapkan.
􀂾 Membentuk Panitia Pelelangan Pekerjaan Bagian Proyek yang dipimpinnya.
􀂾 Menetapkan HPS ( Harga Perhitungan Sendiri ) untuk Pelelangan Pekerjaan dari bagian proyek yang dipimpinnya.
􀂾 Menetapkan pemenang pelelangan pekerjaan proyek yang dipimpinnya.
􀂾 Menandatangani SPK / Kontrak Pekerjaan Proyek yang dipimpinnya.
􀂾 Bertanggung jawab atas penyelesaian proyek.

b. Pemegang Kas.
Tugas dan kewajiban Pemegang Kas antara lain :

􀂾 Membantu dan bertanggung jawab kepada pengguna anggaran sebagai atasan langsung dalam hal pengurusan administrasi dan keuangan.
􀂾 Menyelenggarakan pengurusan keuangan negara yang diserahkan kepadanya ( menerima, menyimpan dan mengeluarkan serta mempertanggung jawabkan ).
􀂾 Menyelenggarakan Buku Kas Umum ( BKU ) dengan buku-buku pembantunya.

c. Direksi Pekerjaan.

Tugas dan kewajiban Direksi Pekerjaan antara lain :

􀂾 Menyusun program kerja dan rencana kegiatan pelaksanaan proyek
􀂾 Memberiakan saran,pendapat dan pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya .
􀂾 Mengkaji ulang hasil evaluasi pengawas lapangan saat berada di proyek.
􀂾 Mengeluarkan instruksi kepada pengawas lapangan untuk melakukan tindakan tegas kepada kontraktor yang menyalahgunakan anggaran.
􀂾 Melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap semua unit pekerja selama pelaksanaan proyek.
􀂾 Membagi dan menyerahkan tugas pada pihak yang benar-benar berkompeten / ahli di bidangnya.

d. Pembukuan.
Tugas dan tanggung jawab Pembukuan antara lain :

􀂾 Menyelenggarakan pencatatan keuangan bagian proyek.
􀂾 Mencatat, mengurus dan melaksanakan semua peraturan / keperluan yang berlaku berkaitan dengan administrasi keuangan.
􀂾 Menghimpun bendel administrasi keuangan.
􀂾 Mencatat dan menyusun penerimaan dan pengeluaran bagian proyek.
􀂾 Membuat neraca pada akhir tahun anggaran bersama Pemegang kas.
􀂾 Melaksanakan pencatatan, mengklasifikasikan serta mengakumulasikan semua bukti-bukti transaksi penerimaan dan pengeluaran yang dibebankan kepada anggaran proyek (DIP) baik lewat Pemegang Kas maupun KPKN ke dalam buku pembantu dan buku tambahan.
􀂾 Pada akhir bulan dan setiap saat bila diperlukan harus dilaksanaan penutupan buku-buku tersebut sehingga dapat diketahui saldo atau jumlah penerimaan maupun pengeluaran dari masing-masing bukubuku tersebut.
􀂾 Memberi data mengenai pembukuan tersebut kepada urusan SPPP.
􀂾 Memeriksa tagihan pembayaran pada sertifikat pembayaran bulanan.
􀂾 Melaporkan semua hasil tugasnya kepada Pemegang Kas.

e. Juru Bayar
Tugas dan kewajiban Juru Bayar antara lain :

􀂾 Memeriksa kebenaran tanda bukti/tagihan kepada proyek berdasarkan peraturan-peraturan dan ketentuan yang berlaku dan tersedianya dana.
􀂾 Menangani semua pembayaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan proyek sesuai dengan anggaran yang direncanakan.
􀂾 Pengawasan dana yang bersumber dari :

·         DIPNAS dan DIPDA
·         PO (Petunjuk Operasional)
·         LOAN, OECF

􀂾 Memeriksa laporan keuangan rutin dan insidentil.
􀂾 Memeriksa laporan keuangan yang akan dikirim.
􀂾 Mempersiapkan Surat Permintaan Pembayaran Pembangunan (SPPP) baik Beban Tetap (BT) maupun Beban Sementara ( BS ).

f. Pengawas Lapangan
Tugas dan tanggung jawab Pengawas Lapangan antara lain :

􀂾 Memberi petunjuk dan mengarahkan kontraktor sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.
􀂾 Meninjau dan menguji semua data perhitungan teknis dan desain.
􀂾 Meneliti dan menguji kebenaran serta kelengkapan dokumen kontrak dan melaksanakannya.
􀂾 Menguji program mobilisasi kontraktor seperti kedatangan alat, ketetapan, waktu dan lain-lain.
􀂾 Menguji progress schedule dan finansial budgeting beserta realisasinya.
􀂾 Mengadakan pengawasan dan pengendalian terhadap kontraktor tentang pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
􀂾 Mengadakan pengawasan kualitas dan kuantitas pekerjaan di lapangan.
􀂾 Melaksanakan dan menyajikan pengumpulan data, pencatatan, pembukuan, pelaporan dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan.
􀂾 Memeriksa kebenaran tagihan-tagian dari kontraktor.
􀂾 Mengurus perijinan yang diperlukan untuk kelancaran pekerjaan di lapangan.
􀂾 Mengetahui dan memahami isi dari dokumen kontrak sebagai pedoman kerja di lapangan.
􀂾 Membuat laporan-laporan kegiatan pekerjaan di lapangan.

g. Laboratory Technician
Tugas dan tanggung jawab Laboratory Technician antara lain :

􀂾 Melaksanakan pengendalian mutu dan tes material di laboratorium dan lapangan.
􀂾 Melakukan pengawasan harian dan pemeriksaan mutu bahan di laboratorium dan lapangan.
􀂾 Mengambil sampel material yang akan diuji di laboratorium.
􀂾 Memberikan saran dalam memecahkan masalah yang menyangkut material.
􀂾 Bertanggung jawab terhadap semua tes supply material.
􀂾 Membuat laporan hasil uji laboratorium.

Struktur Organisasi Perencanaan
Perencanaan dari Proyek Pembangunan Jembatan Kali Serang Jepara adalah Sub Dinas Bina Program DISKIMPRAS Jepara, struktur organisasinya dapat dilihat pada bagan II.2.

a Kepala Dinas.
Tugas dan tanggung jawab Kepala Dinas antara lain :

􀂾 Merumuskan kebijaksanaan Bupati dibidang permukiman dan prasarana daerah.
􀂾 Mempelajari dan menjabarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sesuai bidang tugasnya.
􀂾 Merencanakan, mengusulkan anggaran belanja
􀂾 Merumuskan sasaran dan kebijaksanan teknis operasional pelaksanaan tugas.
􀂾 Mengkoordinasiakn pelaksanaan program kerja dengan dinas/instansi terkait.
􀂾 Membina dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan.
􀂾 Mengambil keputusan sesuai dengan wewenangnya.
􀂾 Merencanakan,merumuskan dan menetapkan kebijaksanaan teknis ketatausahaan dinas.
􀂾 Merencanakan,merumuskan dan menetapkan kebijaksanaan teknis bina program.
􀂾 Merencanakan,merumuskan dan menetapkan kebijaksanaan teknis cipta karya.
􀂾 Merencanakan,merumuskan dan menetapkan kebijaksanaan teknis bina marga.
􀂾 Menilai prestasi kerja bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang berlaku..

b. Wakil kepala dinas.
Tugas dan tanggung jawab Wakil kepala Dinas antara lain :

􀂾 Membantu kepala dinas dalam merumuskan kebijakan yang ditetapkan bupati.
􀂾 Membantu Kepala Dinas dalam merumuskan sasaran dan perencanaan program kerja.
􀂾 Menjabarkan kebijaksanaan,sasaran dan progaram kerja yang telah ditetapkan Kepala dinas kepada jajaran dibawahnya.
􀂾 Mengendalikan pelaksanaan anggaran belanja dinas.
􀂾 Mengendaliakn pelaksanaan kegiatan bawahan dalam rangka mengamankan kebijakan yang telah ditetapkan Kepala Dinas.
􀂾 Melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugas bawahan kepada kepala dinas sesuai ketentuan yang berlaku.
􀂾 Membina dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan.
􀂾 Memeriksa dan meneliti pekerjaan bawahan.
􀂾 Mengorganisasikan pelaksanaan kegiatan dengan jajaran dibawahnya.
􀂾 Mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang berlaku.
􀂾 Memberikan saran, pendapat dan pertimbangan kepada Kepala Dinas.
􀂾 Melaksanakan dan menggantikan tugas-tugas Kepala Dinas sesuai dengan kewenangan yang diberikan.
􀂾 Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala dinas sesuai bidang tugasnya.

c. Sub Dinas Bina Program.
Tugas dan tanggung jawab Sub Dinas Bina Program antara lain :

􀂾 Merencanakan program kerja dan rencana kegiatan bina program.
􀂾 Merencanakan dan mengajukan usulan anggaran belanja pelaksanaan kegiatan bina program.
􀂾 Mempelajari petunjuk–petunjuk teknis,Peraturan Perundangundangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
􀂾 Mengadakan koordinasi dengan Sub Dinas lain dan instansi terkait sesuai dengan bidangnya.
􀂾 Merencanakan,mengatur dan mengendalikan teknik operasional perencanaan kebina margaan.
􀂾 Menyusun Renstra DISKIMPRAS.
􀂾 Mengkoordinir dan menyusun pernyataan anggaran belanja DISKIMPRAS.
􀂾 Menyiapkan dokumen untuk proses lelang.

d. Sub Dinas Bina Marga
Tugas dan tanggung jawab Sub Dinas Bina Marga antara lain:

􀂾 Merencanakan progran kerja dan rencana kegiatan Bina Marga.
􀂾 Merencanakan dan mengajukan usulan rencana anggaran belanja pelaksanaan kegiatan Bina Marga.
􀂾 Mengadakan koordinasi dengan bagian Tata Usaha/ sub dinas lain sesuai dengan tugasnya.
􀂾 Merencanakan , mengatur dan mengendalikan teknik operasional jembatan.
􀂾 Merencanakan,mengatur dan mmengendalikan teknik operasional peralatan.
􀂾 Melaksanakan penanggulangan dan penanganan kerusakan sarana dan prasarana akibat bencana.

e. Bagian Tata Usaha.
Tugas dan tanggung jawab Bagian Tata Usaha antara lain :

􀂾 Merencanakan program kerja dan rencana kegiatan ketatausahaan.
􀂾 Merencanakan dan mengajukan usulan aggaran belanja ketatausahaan.
􀂾 Merencanakan,mengatur dan mengendalikan teknis operasional tugas-tugas umum.
􀂾 Merencanakan,mngatur dan mengendalikan teknis operasional keuangan dinas.
􀂾 Merencanakan, mengatur dan mengendalikan teknis operasional kepegawaian dinas.
􀂾 Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan sebagai pelaporan kepada atasan.
􀂾 Menyelenggarakan tata usaha umum, personalia, inventarisasi barang serta urusan rumah tangga proyek.
􀂾 Membuat laporan mingguan, bulanan, triwulan dan tahunan yang sehubungan dengan urusan umum antara lain laporan mengenai inventarisasi.

f. Seksi Perencanaan Kebina Margaan.
Tugas dan tanggung jawab Seksi Kebina Margaan antar lain :

􀂾 Menyusun program kerja dan rencana kegiatan perencanaan kebinamargaan.
􀂾 Membuat skala prioritas usulan dari masyarakat yang disesuaikan dengan renstra dinas dibidang kebinamargaan.
􀂾 Menyusun usulan rencana anggaran belanja pelaksanaan kegiatan perencanaan kebinamargaan.
􀂾 Menjabarkan perintah atasan dan membagi tugas kepada bawahan.
􀂾 Menghimpun dan mengolah usulan rencana kegiatan dibidang kebinamargaan.
􀂾 Melaksanakan survey secara teknis dan mengolah data dibidang kebina margaan
􀂾 Menyajikan rencana kegiatan dan program kerja sesuai perintah atasan.
􀂾 Melaksanakan evaluasi pelaksanaan tugas.

g. Seksi Jembatan.
Tugas dan tanggung jawab Seksi Jembatan antara lain :

􀂾 Menyusun progran kerja dan rencana kegiatan dibidang jembatan.
􀂾 Menyusun usulan rencana anggaran belanja pelaksanaan kegiatan di bidang jembatan.
􀂾 Mengatur dan melaksanakan pengawasan pemeliharaan dibidang jembatan yang menjadi tanggung jawabnya.
􀂾 Melaksanakan penanggulangan kerusakan jembatan akibat bencana.
􀂾 Melaksanakan evaluasi pelaksanaan tugas.
􀂾 Menyusun laporan pelaksanaan tugas kepada atasan.

h. Seksi Peralatan.
Tugas dan tanggung jawab Seksi peralatan antara lain :

􀂾 Menyusun program kerja dan rencana kegiatan dibidang peralatan.
􀂾 Menyusun usulan rencana anggaran belanja pelaksanaan kegiatan dibidang peralatan.
􀂾 Mengatur dan melaksanakan pengamanan ,pemeliharaan dan perawatan peralatan yang menjadi tanggung jawabnya.
􀂾 Melaksanakan dan mengatur teknis operasional pengunaan peralatan sesuai kebutuhan berdasarkan perintah atasan.
􀂾 Melayani perijinan,pengawasan atas pemanfatan opersional peralatan.

i. Sub bagian Keuangan .
Tugas dan kewajiban Sub Bagian Keuangan antara lain :

􀂾 Menyusun program kerja dan rencana kegiatan keuangan Dinas permukiman dan Prasaran Daerah (DISKIMPRAS).
􀂾 Menyusun usulan rencana anggaran belanja kegiatan keuangan Dinas Permukiman dan Prasarana Daerah (DISKIMPRAS).
􀂾 Mengumpulkan,mengolah dan menyusun daftar usulan rencana anggaran pendapatan dan belanja Dinas Permukiman dan Prasarana Daerah (DISKIMPRAS).
􀂾 Melaksanakan Analisa terhadap usualan anggaran pendapatan dan belanja Dinas Permukiman dan Prasarana Daerah (DISKIMPRAS).
􀂾 Menyusun usulan pemegang kas baik penerimaan, pengeluaran, penyimpanan dan pembukuan serta penyusunan dokumen keuangan .
􀂾 Melaksanakn koordinasi dan pengawasan terhadap realisasi anggaran pendapatan dan belanja DISKIMPRAS sebagai bahan laporan.
􀂾 Melaksanakan pembinaan administrasi keuangan pada unit-unit kerja dilingkungan DISKIMPRAS.
􀂾 Mengkoordinasikan dan menyiapkan bahan laporan pertanggungjawaban keuangan DISKIMPRAS.

j. Draftman
Tugas dan tanggung jawab Draftman antara lain :

􀂾 Menangani semua permasalahan drawing dan menyiapkan laporan bulanan mengenai volume pekerjaan yang dikerjakan oleh kontraktor.
􀂾 Memeriksa/meninjau kembali konstruksi hasil pelaksanaan pekerjaan lapangan dengan rencana dan kualitas sesuai time schedule.
􀂾 Memeriksa/meninjau kembali gambar kerja (shop drawing) yang dipersiapkan oleh kontraktor.
􀂾 Melakukan perubahan gambar jika gambar pelaksanaan di lapangan mengalami perubahan yang tidak sesuai dengan perencanaan semula.

Struktur Organisasi Kontraktor
Kontraktor dari Proyek Pembangunan Jembatan Kali Serang Jepara adalah CV. SURYA AGUNG (Jepara), struktur organisasinya dapat dilihat pada bagan II.3.

a. General Superintendent
Tugas dan tanggung jawab General Superintendent antara lain :

􀂾 Bertanggung jawab mengkoreksi terhadap semua penyimpangan mutu.
􀂾 Memberikan pengarahan dan pembinaan kepada staf di bawahnya agar proses quality plan dan quality control terlaksana dengan baik.
􀂾 Menjalin kerja sama dengan pihak luar seperti client, perencana, atau pihak lain.
􀂾 Meningkatkan efektifitas dan efesiensi kerja dalam rangka mencapai QCD (Quality, Cost, Delivery) yang akan dipertanggung jawabkan.

b. Deputy General Superintendent
Tugas dan tanggung jawab Deputy General Superntandent antara lain :

􀂾 Membantu General Superintendent dalam hal penyelenggaraan proyek secara umum seperti pelaksanaan kontrak proyek, perencanaan dan laporan biaya, material, man power, kualitas kerja dan procurement.
􀂾 Membuat laporan bulanan serta evaluasinya dengan mengacu kepada laporan harian dan mingguan dari Construction Engineer.
􀂾 Membuat laporan secara berkala mengenai status pemakaian material dan keuntungan proyek.
􀂾 Menolak material dari suplier yang tidak memenuhi standar.

c. Quality Control
Tugas dan tanggung jawab Quality Control antara lain :

􀂾 Mengadakan pengujian terhadap semua jenis pekerjaan, misalnya menguji jenis bahan atau material, jenis produk tertentu yang akan dipakai sebagai langkah pengendalian mutu.
􀂾 Memelihara peralatan tes dan melaksanakan kalibrasi alat.
􀂾 Menyiapkan laporan kinerja dari penerapan sistem manajemen mutu di proyek.

d. Quality Assurance
Tugas dan tanggung jawab Quality Assurance antara lain :

􀂾 Bertanggung jawab atas hasil kerja di lapangan.
􀂾 Mengawasi hasil pekerjaan pelaksana lapangan.
􀂾 Membantu General Superintendent dalam penyelenggaraan pengendalian project quality plan.

e. Administration and Finance Manager
Tugas dan tanggung jawab Administration and Finance Manager antara
lain :

􀂾 Membantu pengendalian dalam melaksanakan perencanaan dan monitoring pelaksanaan pekerjaan yang diperlukan proyek.
􀂾 Mengelola tugas-tugas perencanaan teknis dan material.
􀂾 Mengelola tugas-tugas metode pelaksanaan.

f. Superintendent
Tugas dan tanggung jawab Superintendent antara lain :

􀂾 Melaksanakan kegiatan suatu pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan rencana yang telah ditentukan.
􀂾 Mengajukan permintaan kebutuhan bahan, alat dan tenaga kerja dalam rangka menyelesaikan pekejaannya.
􀂾 Melakukan perhitungan kemajuan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.

PENGENDALIAN PROYEK
Pengendalian proyek adalah suatau sistem untuk mengawasi pelaksanaan proyek,agar pihak-pihak yang terlibat dalam proyek dapat berfungsi dan bekerja secara optimal, efisiensi waktu dan tenaga kerja. Pengendalian proyek tidak hanya dilakukan pada satu aspek saja, melainkan pada semua aspek yang mempengaruhi jalannya pembangunan.
Pengendalian dalam setiap aspek dituntut untuk memberikan hasil yang optimal dan sesuai standar dan spesifikasi yang ada. Dengan demikian efesiensi, efektifitas waktu, mutu dan biaya dapat tercapai. Suatu keadaan yang menyimpang dari standar dan spesifikasi yang ada yang harus diatasi.



Unsur Pengendalian Proyek
Pada pelaksanaan pembangunan ini pihak kontraktor berusaha untuk mencapai unsur-unsur pengendalian proyek yaitu :

a. Pengendalian Kualitas Bahan dan Pekerjaan
Pengendalian kualitas bahan dilakukan dengan cara pemeriksaan dan pengujian bahan bangunan yang dipakai dalam proyek. Sebagai contoh adalah pengujian mutu beton yang digunakan dalam pengecoran dengan compression test.



b. Pengendalian Biaya
Pengendalian biaya dimaksudkan agar biaya yang dikeluarkan proyek tersebut sesuai dengan anggaran yang telah direncanakan dan telah disetujui. Pengendalian biaya ini dilakukan dengan cara pengontrolan masing-masing bagian pekerjaan dengan perhitungan dari analisa harga
satuan. Dari perhitungan dan pengontrolan setiap saat maka akan terlihat jika ada penyimpangan yang tidak sesuai dengan anggaran yang direncanakan.

c. Pengendalian Waktu
Pelaksanaan suatu proyek harus tepat waktu sesuai dengan rencana sehingga mempunyai nilai ekonomis yang tinggi, Pengendalian waktu dimaksudkan untuk mengetahui apakah proyek berjalan sesuai dengan waktu yang telah direncanakan. Pengendalian waktu dilakukan dengan menggunakan Time Schedule, Bar Chart dan Network Planning. Secara rinci dapat dijabarkan sebagai berikut :

1. Time Schedule
Time schedule adalah suatu pembagian waktu terperinci yang disediakan untuk masing-masing bagian pekerjaan, mulai dari permulaan sampai dengan pekerjaan berakhir. Time schedule diperlukan oleh semua pihak sebagai pedoman koordinasi dan kerjasama antar bagian pelaksana proyek di lapangan. Dalam time schedule waktu pekerjaan diatur sedemikian rupa sehingga setiap pekerjaan dapat berjalan baik dan lancar.
Sebelum proyek dilaksanakan pelaksana harus mengetahui rencana kerja yang telah dicantumkan dalam time schedule agar waktu yang tersedia benar-benar efektif dan efisien untuk pekerjaan tersebut.
Time schedule digunakan sebagai dasar pertimbangan penambahan personalia sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pekerjaan. Dalam hubungan dengan bahan dan alat yang digunakan, time schedule ini akan mencegah penyimpangan bahan yang tepat diperoleh, serta menjaga keefektifan pemakaian alat-alat berat yang disewa, dengan demikian penghematan biaya dan waktu akan lebih baik.Tetapi pelaksanaan time schedule secara umum sering mengalami hambatanhambatan yang disebabkan oleh:
􀂃Keadaan cuaca yang tidak memungkinkan dilaksanakan pekerjaan.
􀂃 Kesalahan yang dibuat pelaksana.
􀂃 Ketidakteraturan penyediaan bahan.
􀂃 Perubahan-perubahan yang diinginkan pemberi tugas.

2. Bar Chart
Bar chart merupakan metode yang bersifat praktis dan sederhana yang berfungsi untuk pengendalian proyek, sangat memudahkan pelaksana proyek dalam mengerjakan bagian pekerjaannya. Bar chart yang dibuat kontraktor harus diperiksa dan disetujui Direksi. Hal-hal
yang dapat dilihat pada suatu bar chart adalah :
􀂃 Jenis-jenis pekerjaan yang ada di proyek.
􀂃 Waktu yang disediakan untuk setiap jenis pekerjaan.
􀂃 Kapan waktu pekerjaan harus dimulai dan dilaksanakan.

3. Network Planning
Network planning adalah gambar yang memperlihatkan susunan urutan pekerjaan dan logika ketergantungan antara kegiatan yang satu dengan yang lainnya serta rencana waktu pelaksanaannya berupa lintasan kritis maupun yang bukan lintasan kritis. Lintasan kritis adalah lintasan terpanjang yang menentukan waktu pelaksanaan pekerjaan proyek yang apabila salah satu kegiatan terlambat, maka pelaksanaan pekerjaan yang lain ikut terlambat.

Sistem Koordinasi dan Laporan Pekerjaan
Untuk mengetahui kemajuan suatu proyek perlu diadakan rapat koordinasi dan prestasi pekerjaan (reporting).

1. Rapat Koordinasi
Rapat koordinasi membahas permasalahan yang ada yaitu permasalahan yang dapat menghambat berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan proyek. Rapat koordinasi yang dilakukan bersifat insidentil, yaitu rapat diadakan jika timbul masalah dalam pelaksanaan proyek dan
harus segera dipecahkan.

2. Reporting
Reporting (Laporan Prestasi Kerja) yang dilakukan dalam proyek ini adalah laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan.
􀂃 Laporan Harian merupakan segala kegiatan pekerjaan yang dilakukan pada hari tersebut.
􀂃 Laporan Mingguan berisi kegiatan harian selama satu minggu dan masalah-masalah atau hambatan yang terjadi.
􀂃 Laporan Bulanan merupakan rekapitulasi dari Laporan Mingguan yang disertai laporan visual yang berupa foto-foto proyek.

Gambar Bagan II.1 Struktur Organisasi Pemberi tugas (Owner)
Pembangunan Jembatan Kali Serang Karangaji-Kedung Jepara
                       

 
Gambar Bagan II.2 Struktur Organisasi Perencanaan
Pembangunan Jembatan Kali Serang Karangaji-Kedung Jepara



Gambar Bagan II.3 Struktur Organisasi Kontraktor
Pembangunan Jembatan Kali Serang Karangaji-Kedung Jepara__