TUGAS II ISD
Bab IV
PEMUDA
DAN SOSIALISASI
INTERNALISASI BELAJAR DAN SPESIALISASI
1.
Pengertian Pemuda
Pemuda adalah generasi yang diharapkan terhadap bangsa dan negaranya untuk
meneruskan generasi sebelumnya. Tapi terkkadang pemuda zaman sekarang tidak
menyadari bahwa didiri mereka terbebani menjadi pengganti generasi sebelumnya.
Macam – macam Pemuda :
·
Jenis Pemuda Urakkan
·
Jenis Pemuda Nakal
·
Jenis Pemuda Radikal
·
Jenis Pemuda Sholeh
2.
Pengertian Sosialisasi
Sosialisasi adalah suatu peroses yang mempelajari tentang norma – norma
masyarakat yang akan membentuk kepribadiannya dilingkungan masyarakat, dan
dapat berfungsi sebagai peranan di kelompok individu.
Internalisai belajar dan Sosialisasi
Internalisasi adalah perubahan dalam masyarakat.
Sedangkan Sosialisasi adalah suatu peroses yang mempelajari tentang
norma – norma masyarakat yang akan membentuk keperibadiannnya dilingkungan
masyarakat. Jadi jika tidak adanya Internalisasi dan Sosialisasi didalam lingkungan
masyarakat. Maka tidak akan ada perubahan dilingkungan itu.
3.
Proses Sosialisasi
Proses Sosialisasi ada 4 yaitu:
a.
Tahapan Persiapan > Tahapan ini ilakukan sejak manusia dilahirkan, pada
saat anak – anak mulai mempersiapkan dirinya untuk mengenal dunia sosialisasi
dari lingkungan rumah, media dan tempat – tempat yag disinggahinya dengan cara
meniru walaupun tidak sempurna.
b.
Tahapan Meniru > Di mana seorang anak yang mulai sempurna untuk meniru
apa yang dilakukan orang dewasa. Dia mulai mengetahui namanya, nama orang
tuanya, dan apa yang dilakukan oleh orang tuanya.
c.
Tahapan Siap Bertindak > Tahapan ini memulai seorang anak yang hanya
meniru menjadi seorang diri yang dia inginkan, menyadari adanya suatu norma
yang ada dirumah maupun dilingkungannya, dan mulai mendapatkan kompleks yang
harus dihadapinya didalam bersosialisasi.
d.
Tahapan Norma Kolektif > Tahapan ini sudah dianggap dewasa karna
didalam dirinya sudah tau sepenuhnya apa itu arti norma dalam kehidupanyang sebenarnya,
memiliki rasa peduli yang tinggi terhadap orang yang iia kenal maupun orang
yang iia tidak kenal dalam arti Masyarakat Luas.
Peranan Sosial
Mahasiswa dan Pemuda MasyarakatPeranan Sosial Mahasiswa bisa dikatakan
pemuda yang aktif dan berintelektual yang akan berperan sebagai generasi yang
diharapkan akan meneruskan generasi sebelumnya, yang akan membangun negaranya
menjadi lebih baik (maju). Sedangkan Pemuda adalah sesorang Individu atau
kelompok yang berperan aktif didalam masyarakat dan bisa dikatakan Mahasiswa
atau tidak, karena belum semua pemuda yang berintelektual mampu secara
ekonomi untuk menjenjang pendidikan yang lebih tinggi, karna biaya pendidikan
yang semakin mahal. Bisa dikatakan Pemuda memiliki Sosialisasi yang
tinggi yang dapat berperan penting dilingkungan masyarakat kuhususnya
bersosialisai untuk menjadi penengah didalam lingkungan sekitar maupun secara
luas.
Pemuda dan Identitas
Pola dasar Pembinaan dan pengembangan Generasi Muda :
·
Landasan Idiil
·
Landasan Konstitusional
·
Landasan Strategis
·
Landasan Historis
·
Landasan Normatif
Menurut Pola dasar pembinaan dan
pengembangan generasi muda yang ada di atas telah ditetapkan oleh mentri pendidikan
dan kebudayaan dalam keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan NO
00323/U/1978 Tanggal 28 Oktober 1978.
Jadi, pembinaan dan pengembangan generasi muda adalah semua pihak yang
bersangkutan harus ikut serta dalam kepentingan generasi muda, agar satu laras
mencapai tujuan yang kita semua inginkan.
4.
Dua Pengertian Pokok Pembinaan dan
Pengembangan Generasi Muda
Pengertian pokok pembinaan dan pengembangan Generasi Muda ada dua yaitu :
·
Generasi Muda sebagai Subyek
·
Generasi Muda sebagai Obyek
Generasi Muda subyek adalah mereka yang
telah dibekali ilmu dan kemampuan serta landasan untuk dapat mandiri dalam
menyelesaikan masalah – masalah yang dihadapi bangsa, dalam rangka kehidupan
berbangsa bernegara serta pembangunan nasional.
Generasi Muda Obyek adalah mereka yang
masih memerlukan bimbingan yang mengarah kan kepada pertumbuhan potensi menuju
ke tingkat yang maksimal dan belum dapat mandiri secara fungsional di dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara serta pembangunan nasional.
Masalah – masalah Generasi Muda, contohnya :
·
Menurunnya jiwa idealisme, patriorisme dan nasionalisme dikalangan generasi
muda.
·
Kurangnya Gizi yang dapat menghambat pertumbuhan dan perkembangan generasi
muda.
·
Kawin Muda
·
Pergaulan Bebas
·
Meningkatnya Kenakalan Remaja (Tauran, Mabuk – mabukan, ganja, Narkoba).
·
Belum adanya peraturan UUD yang menyangkut tentang Generasi Muda.
·
Potensi – potensi Generasi Muda.
·
Idealisme dan daya kritis
·
Dinamika dan kreativitas
·
Keberanian Mengambil Resiko
·
Opimis dan kegairahan semangat
·
Sifat kemandirian, disiplin, peduli, dan bertanggung jawab
·
Keanekaragaman dalam persatuan dan kesatuan
·
Patriotisme dan Nasionalisme
·
Kemampuan menguasai ilmu dan teknologi
·
Tujuan Pokok Sosialisasi
Tujuan sosialisasi ada 4 yaitu:
a.
Memberikan ketrampilan terhadap seseorang agar mampu mengimbangi hidup
bermasyarakat.
b. Mengembangkan kemampuan berkomunikasi secara efektif.
c.
Membantu mengendalikan fungsi – fungsi organic yang dipelajari melalui
latihan – latihan mawas diri yang tepat.
d. Membiasakan diri dengan berprilaku sesuai dengan nilai – nilai dan
kepercayaan pokok yang ada dimasyarakat.
Perguruan dan Pendidikan
a.
Mengembangkan Potensi Generasi Muda
Potensi Generasi Muda dapat dikembangkan
melalui bidangnya masing – masing agar tercapai suatu keinginan yang selaras
antara Generasi sebelumnya dan Generasi Baru yang akan mencapai suatu negara
yang maju dan sejahtera.
b.
Pendidikan dan Perguruan Tinggi
Pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki ilmu di bidang
keinginannya masing – masing agar bermanfaat bagi agama, keluarga, masyarakat,
dan bangsa.
Sedangkan perguruan tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara
pendidikan tinggi disebut Mahasiswa sedangkan tenaga pendidikan perguruan
tinggi disebut dosen. disinilah seseorang dapat mengembangkan lebih dalam lagi
ilmu – ilmu yang telah didapat dari pendidikan sebelumnya (SD,SMP,SMA), yang
akan berpeluang besar menggantikan generasi sebelumnya, dan dapat memajukan
bangsa dan negaranya.
BAB V
WARGANEGARA
DAN NEGARA
Hukum Negara dan Pemerintahan
1.
Pengertian hukum
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan
sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga
ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin
bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat
berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai
sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak
tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang
yang melanggar hukum.
Unsur-unsur hukum meliputi :
· Peraturan mengenai tingkah laku
manusia dalam bermasyarakat
· Peraturan tersebut dibuat oleh badan
yang berwenang
· Peraturan itu secara umum bersifat
memaksa
· Sanksi dapat dikenakan bila
melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku.
Maksud
dari uraian unsur-unsur hukum di atas adalah bahwa hukum itu berisikan
peraturan dalam kehidupan bermasyarakat, hukum itu diadakan oleh badan yang
berwenang yakni badan legislatif dengan persetujuan badan eksekutif begitu pula
sebaliknya, secara umum hukum itu bersifat memaksa yakni hukum itu tegas bila
dilanggar dapat dikenakan sanksi ataupun hukumna sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Sedangkan Ciri-ciri hukum antara lain :
Sedangkan Ciri-ciri hukum antara lain :
· terdapat perintah ataupun larangan
dan
· perintah atau larangan tersebut
harus dipatuhi oleh setiap orang
Tiap-tiap
orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat.
Oleh karena itu, hukum meliputi
berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu
dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan
kemasyarakatan.
Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan
aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu apabila
dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata. Sumber
hukum dapat dilihat dari dua segi, yaitu segi materiil dan segi formil.
a.
Sumber Hukum Materiil
Sumber Hukum materiil adalah sumber hukum yang
menentukan isi kaidah hukum, dan terdiri atas:
·
Perasaan
hukum seseorang atau pendapat umum
·
Agama
·
Kebiasaan,
dan
·
Politik Hukum
dari Pemerintah
Sumber hukum
materiil yaitu tempat materi hukum itu diambil. Sumber hukum materiil ini
merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum.
b.
Sumber Hukum Formil
Sumber hukum formil merupakan tempat atau sumber
darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan
bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku.
Sumber Hukum Formil antara lain:
·
Undang-Undang
(Statue)
Undang-Undang ialah suatu peraturan negara yang
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa
negara.
·
Kebiasaan
(Custom)
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang terus
dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu
diterima oleh masyarakat dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan
sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu
dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum.
·
Keputusan
Hakim (Yurisprudensi)
Peraturan pokok yang pertama pada zaman Hindia Belanda
dahulu adalah Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia yang
disingkat A.B. (ketentuan-ketentuan umum tentang peraturan perundangan untuk
Indonesia).
·
Traktat
(Treaty)
Apabila dua orang mengadakan kata sepakat (konsensus)
tentang sesuatu hal maka mereka itu lalu mengadakan perjanjian. Akibat dari
perjanjian itu adalah kedua belah pihak terikat pada isi dari perjanjian yang
disepakatinya.
·
Pendapat
Sarjana Hukum (Doktrin)
Pendapat para sarjana hukum yang ternama juga
mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.
Dalam Yurisprudensi terlihat bahwa hakim sering berpegang pada pendapat
seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu
pengetahuan hukum.
Hukum dapat dikelompokkan sebagai
berikut:
· Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum
tertulis dan Hukum tidak tertulis.
· Hukum berdasarkan Wilayah
berlakunya: Hukum local, Hukum nasional dan Hukum Internasional.
· Hukum berdasarkan Fungsinya: Hukum
Materil dan Hukum Formal.
· Hukum berdasarkan Waktunya: Ius
Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
· Hukum Berdasarkan Isinya: Hukum
Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private. Hukum Publik sendiri dibagi
menjadi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum
Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga,
Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.
· Hukum Berdasarkan Pribadi:
Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.
· Hukum Berdasarkan Wujudnya: Hukum
Obyektif dan Hukum Subyektif.
· Hukum Berdasarkan Sifatnya: Hukum
yang memaksa dan Hukum yang mengatur.
Pengertian Negara dan
Penjelasannya
Pengertian Negara juga
merupakan sebuah wilayah didalamnya terdapat sebuah aturan yang harus diikuti
oleh setiap individu didalam wilayah tersebut. Apabila ada individu didalamnya
tidak mematuhinya maka Individu tersebut merupakan warga negara yang tidak
baik. Syarat sebuah negara terbentuk adalah apabila sebuah negara memiliki
rakyat didalamnya dan wilayah yang dikuasainya. Selain itu juga memiliki pemerintahan
yang berdaulat didalam negara tersebut. Hal tersebut disebut syarat sebuah
negara secara primer. Sedangkan syarat negara secara sekunder adalah negara
tersebut mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara Indonesia merdeka dan diakui menjadi sebuah
negara setelah Indonesia diakui oleh negara-negara lain. Dan karena sudah
diakui kedaulatannya maka penjajah seperti Belanda dan Jepang sudah tidak bisa
lagi menjajah Indonesia. Negara Indonesia mempunyai wilayah yang luas dari
aspek daratan maupun perairannya.
Dua Tugas utama negara :
1)
Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu
sama lain
2)
Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan
bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
Sifat organisasi negara berbeda
dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
· Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan
kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
· Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal
tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
· Sifat totalitas
Segala
hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus
membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.
Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.
Bentuk Negara
I. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara
Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur
seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang
kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah
pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam
negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan
menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu
pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek
pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan
tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan
menjadi dua macam sistem, yaitu:
· Sentralisasi, dan
· Desentralisasi.
Dalam
negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh
pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan
peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat
peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
1) adanya keseragaman
(uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
2) adanya kesederhanaan hukum,
karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
3) penghasilan daerah dapat
digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
1) bertumpuknya pekerjaan
pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
2) peraturan/ kebijakan dari
pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
3) daerah-daerah lebih
bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi
pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
· rakyat di daerah kurang mendapatkan
kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
· keputusan-keputusan pemerintah pusat
sering terlambat.
Dalam
negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk
mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk
menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun
demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
pembangunan daerah akan berkembang
sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
a.
peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah
itu sendiri;
b.
tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat
berjalan lancar;
c.
partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
d.
penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem
desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan
pembangunan.
2.
Negara Serikat (Federasi)
Negara
Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian
yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki
konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri,
yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang
disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan
tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke
luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah
federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
· tiap negara bagian memiliki kepala
negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
· tiap negara bagian boleh membuat
konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara
serikat;
· hubungan antara pemerintah federal
(pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu
yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam
praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian
(lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara
pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga
kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary
power).
Pada umumnya kekuasaan yang
dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
·
hal-hal yang menyangkut kedudukan
negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah,
kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
·
hal-hal yang mutlak mengenai
keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
·
hal-hal tentang konstitusi dan
organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi
peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai
masalah uji material konstitusi negara bagian;
·
hal-hal tentang uang dan keuangan,
beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai,
monopoli, matauang (moneter);
·
hal-hal tentang kepentingan bersama
antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong, yang
membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
· cara pembagian kekuasaan antara
pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
· badan yang berwenang untuk
menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan
pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut,
lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
· negara serikat yang konstitusinya
merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak
terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat
semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
· negara serikat yang konstitusinya
merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya
diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
· negara serikat yang memberikan
wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di
antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika
Serikat dan Australia;
· negara serikat yang memberikan
kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara
pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
· Persamaan antara negara serikat dan
negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang
kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri
(otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah:
mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian,
hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu
diperoleh dari pemerintah pusat.
Unsur Unsur Negara
1.
Unsur konstitutif atau unsur pokok
Ø Rakyat
Rakyat
adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam wilayah negara tertentu.
Rakyat dalam suatu negara meliputi :
(1) Penduduk, bukan penduduk
(2) Warga negara, bukan warga negara
Rakyat dalam suatu negara meliputi :
(1) Penduduk, bukan penduduk
(2) Warga negara, bukan warga negara
Ø Wilayah
Wilayah
negara adalah tempat/ruang yang menunjukkan batas-batas dimana negara itu
sungguh-sungguh dapat melaksanakan kekuasaannya. Sehingga menjadi tempat
berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi pemerintah untuk
mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahan.
Wilayah
suatu negara terdiri dari:
Wilayah
darat
Bentuk
perbatasan wilayah daratan, antara lain sebagai berikut :
a)
Perbatasan buatan manusia, seperti tembok (great wall), patok besi, dan lain
lain.
b) Batas alam, seperti gunung, hutan, sungai, dan lain-lain.
b) Batas alam, seperti gunung, hutan, sungai, dan lain-lain.
c) Batas
geofisika, yang berupa garis lintang dan bujur.
Wilayah laut
Wilayah laut
suatu negara disebut laut teritorial sedangkan laut yang berada di luar laut
territorial disebut laut bebas / laut internasional atau more liberum.
Dua konsepsi
yang pernah muncul berkaitan dengan peguasaan wilayah lautan :
a) Res
Nullius
Pandangan
yang menyatakan bahwa laut dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara
(John Sheldon dari Inggris dalam bukunya More Clausum)
b) Res
Communis
Pandangan
yang beranggapan bahwa laut itu milik bersama atau milik masyarakat dunia,
sehingga tidak dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara (Hugo de
Groot/ Grotius dalam bukunya More Liberum, Gotius mendapatkan julukan Bapak
Hukum Internasional).
Wilayah
udara
Wilayah
udara suatu negara meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang
bersangkutan. Wilayah kedaulatan udara Indonesia menurut UU No. 20/1982
setinggi 35,761 km termasuk orbit geostasioner.
Beberapa
pendapat mengenai wilayah kedaulatan udara :
a) Lee : wilayah udara territorial suatu negara adalah jarak tembak meriam yang dipasang di daratan.
b) Van Holzen Darf : wilayah udara suatu negara adalah 1000m di atas permukaan bumi tertinggi.
c) Henrich’s : wilayah udara suatu negara setinggi 196 mil.
Wilayah
ekstra teritorial
Wilayah ekstra teritorial adalah wilayah tempat berlakunya kekuasaan sebuah negara di luar batas-batas wilayah teritorial.
Wilayah ekstra teritorial adalah wilayah tempat berlakunya kekuasaan sebuah negara di luar batas-batas wilayah teritorial.
Contoh
wilayah ekstra teritorial :
a) Kapal laut di luar laut teritorial di bawah bendera suatu negara.
b) Wilayah tempat bekerjanya badan perwakilan sebuah negara.
a) Kapal laut di luar laut teritorial di bawah bendera suatu negara.
b) Wilayah tempat bekerjanya badan perwakilan sebuah negara.
Ø Pemerintah
yang berdaulat
·
Pemerintah
dalam arti sempit yaitu suatu badan yang mempunyai wewenang melaksanakan
kebijakan negara yang terdiri atas Presiden, Wakil presiden, dan para menteri.
·
Pemerintahan
dalam arti luas yaitu gabungan semua badan kenegaraan yang berkuasa dan
memerintah di wilayah suatu negara.
Unsur deklaratif
atau unsur tambahan
Unsur tambahan untuk berdirinya suatu negara berupa
pengakuan dari negara lain yaitu pengekuan de facto (secara nyata)dan pengakuan
de jure (secara hukum)
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan
menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem
pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
Perbedaan
penerintah dan pemerintahan
pemerintah itu adalah orang yang memimpin suatu
negara,sedangkan pemerintahan itu adalah suatu sistem politik atau masa jabatan
yang harus di tempuh oleh seorang pemimpin dlm hal ini adalah pemerintah selama
menjalankan tugas.masa jabatan yang di berikan maksimal 5 tahun,dan apabila ada
kecurangan dlm kepemimpinan,maka pemerintah wajib di turunkan dari
jabatan,walaupn belum selesai masa jabatannya.sebaliknya apabila pemerintahan
berjalan dengan baik,dan rakyatnya makmur maka masa jabatan pemerintah tersebut
dapat di perpanjang.
Pemerintah adalah person yang memberikan mandat atau
perintah atau lebih gampangnya, pelakunya sedangkan Pemerintahan adalah
masa/waktu seorang pemerintah menjabat jabatannya. Kedua hal ini sangat
berkaitan karena korelasinya sangat erat, seorang pemerintah pasti punya masa
pemerintahan, dan pemerintahan pasti ada karena adanya pemerintah.
Pemerintah adalah orang-orang pengambil keputusan
dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan sedangkan Pemerintahan
adalah suatu lembaga atau wadah dari orang-orang yang memerintah. Bisa
dianalogikan pemerintah = sopir, pemerintahan = mobil, rambu-rambu lalu
lintas = peraturan UU.
Warga negara
Pengertian warganegara
Waganegara adalah orang-orang yang
menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara
tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kriteria
Menjadi Warga Negara
·
Setiap orang
yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian
Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini
berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
·
Anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara
Indonesia;
·
Anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu
warga negara asing;
·
Anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu
Warga Negara Indonesia;
·
Anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi
ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
·
Anak yang
lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal
dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
·
Anak yang
lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
·
Anak yang
lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang
diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan
itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum
kawin;
·
Anak yang
lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas
status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
·
Anak yang
baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan
ibunya tidak diketahui;
·
Anak yang
lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
·
Anak yang
dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu
Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut
dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
·
Anak dari
seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
Menyebutkan
orang-orang yang berada dalam satu wilayah Negara
a. Rakyat
Unsur ini sangat penting dalam suatu negara, oleh
karena orang / manusia sebagai individu dan anggota masyarakat yang
pertama-tama berkepentingan agar organisasi negara berjalan baik. Merekalah
yang kemudian menentukan dalam tahap perkembangan negara selanjutnya.
Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu
kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang disebut
ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus
menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu
penolong bagi ilmu hukum tata negara.
b. Wilayah
(teritorial)
Tidak mungkin ada negara tanpa suatu wilayah.
Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yabng jelas, penting pula
keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah
itu masuk suatu negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah
berbagai negara. Apabila mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada
prinsipnya hanya berlaku bagi orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri.
Orang akan segera sadar berada dalam suatu negara tertentu apabila melampaui
batas-batas wilayahnya setelah berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk
memenuhi berbagai kewajiban yang ditentukan. Paul Renan (Perancis)
menyatakan satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara
ialah keinginan bersatu (le desir
de’etre
ansemble).
c.
Pemerintahan
Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah
pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan
penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara.
d. UUD
(konstitusi)
e. pengakuan
Internasional (secara de facto maupun de jure).
Warga negara sesuai dengan definisi yang tertera di
peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 1 angka 1 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan adalah warga suatu negara
yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut
khusus mengenai Warga Negara Indonesia (WNI) dijelaskan di dalam pasal 26 ayat
(1) UUD 1945 yang kemudian direpetisi di dalam Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2006.
Bahwa yang menjadi WNI adalah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara.
Jika kita
bedah pasal 1 angka 1 UU Nomor 12 Tahun 2006 maka ada beberapa hal yang menjadi
unsur penyusun definisi warga negara, yaitu:
·
Warga suatu
negara;
·
Ditetapkan;
dan
·
Berdasarkan
peraturan perundang-undangan
BAB
VI
PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
A. PELAPISAN SOSIAL
Pelapisan sosial atau stratifikasi
sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para
anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat). Definisi sistematik antara
lain dikemukakan oleh Patirim A Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan
pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis).
Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan
yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut
disebut strata sosial.P.J.Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam
bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai
dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan
menurut gengsi kemasyarakatan. Istilah stand juga dipakai oleh Max
Weber
TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL
Terjadinya Pelapisan
Sosial terbagi menjadi 2, yaitu:
a.
Terjadi dengan
Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu
sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan
berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu,
tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang
tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu
bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu
berlaku.
b.
Terjadi dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar
tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya
kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja,
mengandung 2 sistem, yaitu:
a.
Sistem Fungsional,
merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan
harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
b.
Sistem Skalar, merupakan
pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke
atas ( Vertikal ).
c.
pelapisan sosial pada
kaum ningrat dengan kaum awam.
Kaum ningrat tidak di perbolehkan berhubungan dengan
kaum awam dikarenakan perbedaan sosial.
PERBEDAAN SYSTEM PELAPISAN DALAM MASYARAKAT
Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu
yang terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat
heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok social.
·
Masyarakat dan individu
adalah komplementer dapat dilihat dalam kenyataan bahwa:
Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya
Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya
·
Individu mempengaruhi
masyarakat dan bahkan menyebabkan perubahan
Ada beberapa pendapat menurut para ahli mengenai strafukasi sosial diantaranya menurut Pitirin A. Sorikin bahwa “pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat kedalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat”.
Theodorson dkk berpendapat bahwa “pelapisan masyarakat adalah jenjang status dan peranan yang relative permanen yang terdapat dalam system social didalam hal perbedaan hak,pengaruh dan kekuasaan”. Masyarakat yang berstatifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau piramida, dimana lapiasan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit keatas.
Ada beberapa pendapat menurut para ahli mengenai strafukasi sosial diantaranya menurut Pitirin A. Sorikin bahwa “pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat kedalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat”.
Theodorson dkk berpendapat bahwa “pelapisan masyarakat adalah jenjang status dan peranan yang relative permanen yang terdapat dalam system social didalam hal perbedaan hak,pengaruh dan kekuasaan”. Masyarakat yang berstatifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau piramida, dimana lapiasan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit keatas.
B. PELAPISAN SOSIAL CIRI
TETAP KELOMPOK SOSIAL
Pembagian dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis
kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh system sosial masyarakat kuno.
Didalam organisasi masyarakat primitifpun dimana belum mengenai tulisan. Pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal itu terwujud berbagai bentuk sebagai berikut:
Didalam organisasi masyarakat primitifpun dimana belum mengenai tulisan. Pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal itu terwujud berbagai bentuk sebagai berikut:
a.
Adanya kelompok
berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban
b.
Adanya kelompok-kelompok
pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa
c.
Adanya pemimpin yang
saling berpengaruh
d.
Adanya orang-orang yang
dikecilkan diluar kasta dan orang yang diluar perlindungan hukum
e.
Adanya pembagian kerja
di dalam suku itu sendiri
f.
Adanya pembedaan standar
ekonomi dan didalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum.
Pendapat tradisional tentang masyarakat primitif sebagai
masyarakat yang komunistis yang tanpa hak milik pribadi dan perdagangan adalah
tidak benar. Ekonomi primitive bukanlah ekonomi dari individu-individu yang
terisolir produktif kolektif.
TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL
BEBERAPA TEORI TENTANG
PELAPISAN SOSIAL
Pelapisan masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
·
Kelas atas (upper class)
·
Kelas bawah (lower
class)
·
Kelas menengah (middle
class)
·
Kelas menengah ke bawah
(lower middle class)
Beberapa teori tentang
pelapisan masyarakat dicantumkan di sini :
a.
Aristoteles mengatakan
bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya
sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
b.
Prof. Dr. Selo Sumardjan
dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat
pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti
mempunyai sesuatu yang dihargai.
c.
Vilfredo Pareto
menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu
golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan
itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan
kapasitas yang berbeda-beda.
d.
Gaotano Mosoa dalam “The
Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang
kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh
kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu
sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).
e.
Karl Mark menjelaskan
terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah
dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya
memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan jika masyarakat terbagi
menjadi lapisan-lapisan social, yaitu :
·
ukuran kekayaan
·
ukuran kekuasaan
·
ukuran kehormatan
·
ukuran ilmu pengetahuan
C. KESAMAAN DERAJAT DAN PERSAMAAN HAK
Sebagai warga negara Indonesia, tidak dipungkiri adanaya kesamaan
derajat antar rakyaknya, hal itu sudah tercantum jelas dalam UUD 1945 dalam
pasal.
·
Pasal 27
ü ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak
asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan
pemenrintahan
ü ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
·
Pasal 28, ditetapkan
bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan
tulisan.
·
Pasal 29 ayat 2,
kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
·
Pasal 31 ayat 1 dan 2,
yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.
D. ELITE DAN MASSA
Dalam masyarakat tertentu ada sebagian penduduk ikut terlibat
dalam kepemimpinan, sebaliknya dalam masyarakat tertentu penduduk tidak diikut
sertakan. Dalam pengertian umum elite menunjukkan
sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti
lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang
tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan : “
posisi di dalam masyarakat di puncak struktur struktur sosial yang terpenting,
yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran,
politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan
sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak
elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive.
Di dalam suatu pelapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil
yang mempunyai posisi kunci atau mereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam
mengambil berbagai kehijaksanaan. Mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama,
guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan an lainnya lagi. Para pemuka
pendapat (opinion leader) inilah pada umumnya memegang strategi kunci dan
memiliki status tersendiri yang akhirnya merupakan elite masyarakatnya.
Ada dua kecenderungan
untuk menetukan elite didalam masyarakat yaitu : perama menitik beratakan pada
fungsi sosial dan yang kedua, pertimbangan-pertimbangan yang bersifat mral.
Kedua kecenderungan ini melahirkan dua macam elite yaitu elite internal dan
elite eksternal, elite internal menyangkut integrasi moral serta solidaritas
sosial yang berhubungan dengan perasaan tertentu pada saat tertentu, sopan
santun dan keadaan jiwa. Sedangkan elite eksternal adalah meliputi pencapaian
tujuan dan adaptasi berhubungan dengan problem-problema yang memperlihatkan
sifat yang keras masyarakat lain atau mas depan yang tak tentu.Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan
suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spotnan, yang dalam
beberapa hal menyerupai crowd,t etapi yang secara fundamental berbeda
dengannyadalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang
berperanserta dalam perilaku missal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya
oeleh beberap peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat,
mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebgai dibertakan dalam
pers atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
Cirri-ciri massa adalah :
1.
Keanggotaannya berasal
dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari
berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tignkat kemakmuran
atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai masa
misalnya orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang pembunuhan
misalnya malalui pers
2.
Massa merupakan kelompok
yagn anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonym
3.
Sedikit interaksi atau
bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya.
PENDAPAT : Kesamaan derajat
adalah sifat perhubungan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya
timbal balik artinya orang sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan
kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar