BAB V
WARGANEGARA
DAN NEGARA
Hukum Negara dan Pemerintahan
1.
Pengertian hukum
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan
sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga
ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin
bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat
berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai
sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak
tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang
yang melanggar hukum.
Unsur-unsur hukum meliputi :
· Peraturan mengenai tingkah laku
manusia dalam bermasyarakat
· Peraturan tersebut dibuat oleh badan
yang berwenang
· Peraturan itu secara umum bersifat
memaksa
· Sanksi dapat dikenakan bila
melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku.
Maksud
dari uraian unsur-unsur hukum di atas adalah bahwa hukum itu berisikan peraturan
dalam kehidupan bermasyarakat, hukum itu diadakan oleh badan yang berwenang
yakni badan legislatif dengan persetujuan badan eksekutif begitu pula
sebaliknya, secara umum hukum itu bersifat memaksa yakni hukum itu tegas bila
dilanggar dapat dikenakan sanksi ataupun hukumna sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Sedangkan Ciri-ciri hukum antara lain :
Sedangkan Ciri-ciri hukum antara lain :
· terdapat perintah ataupun larangan
dan
· perintah atau larangan tersebut
harus dipatuhi oleh setiap orang
Tiap-tiap
orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat.
Oleh karena itu, hukum meliputi
berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu
dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan
kemasyarakatan.
Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan
aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu apabila
dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata. Sumber
hukum dapat dilihat dari dua segi, yaitu segi materiil dan segi formil.
a.
Sumber Hukum Materiil
Sumber Hukum materiil adalah sumber hukum yang
menentukan isi kaidah hukum, dan terdiri atas:
·
Perasaan
hukum seseorang atau pendapat umum
·
Agama
·
Kebiasaan,
dan
·
Politik
Hukum dari Pemerintah
Sumber hukum
materiil yaitu tempat materi hukum itu diambil. Sumber hukum materiil ini
merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum.
b.
Sumber Hukum Formil
Sumber hukum formil merupakan tempat atau sumber
darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan
bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku.
Sumber Hukum Formil antara lain:
·
Undang-Undang
(Statue)
Undang-Undang ialah suatu peraturan negara yang
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa
negara.
·
Kebiasaan
(Custom)
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang terus
dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu
diterima oleh masyarakat dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan
sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu
dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum.
·
Keputusan
Hakim (Yurisprudensi)
Peraturan pokok yang pertama pada zaman Hindia Belanda
dahulu adalah Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia yang
disingkat A.B. (ketentuan-ketentuan umum tentang peraturan perundangan untuk
Indonesia).
·
Traktat
(Treaty)
Apabila dua orang mengadakan kata sepakat (konsensus)
tentang sesuatu hal maka mereka itu lalu mengadakan perjanjian. Akibat dari
perjanjian itu adalah kedua belah pihak terikat pada isi dari perjanjian yang
disepakatinya.
·
Pendapat
Sarjana Hukum (Doktrin)
Pendapat para sarjana hukum yang ternama juga
mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.
Dalam Yurisprudensi terlihat bahwa hakim sering berpegang pada pendapat
seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu
pengetahuan hukum.
Hukum dapat dikelompokkan sebagai
berikut:
· Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum
tertulis dan Hukum tidak tertulis.
· Hukum berdasarkan Wilayah
berlakunya: Hukum local, Hukum nasional dan Hukum Internasional.
· Hukum berdasarkan Fungsinya: Hukum
Materil dan Hukum Formal.
· Hukum berdasarkan Waktunya: Ius
Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
· Hukum Berdasarkan Isinya: Hukum
Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private. Hukum Publik sendiri dibagi
menjadi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara.
Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum
Kekayaan, dan Hukum Waris.
· Hukum Berdasarkan Pribadi:
Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.
· Hukum Berdasarkan Wujudnya: Hukum
Obyektif dan Hukum Subyektif.
· Hukum Berdasarkan Sifatnya: Hukum
yang memaksa dan Hukum yang mengatur.
Pengertian Negara dan
Penjelasannya
Pengertian Negara juga
merupakan sebuah wilayah didalamnya terdapat sebuah aturan yang harus diikuti
oleh setiap individu didalam wilayah tersebut. Apabila ada individu didalamnya
tidak mematuhinya maka Individu tersebut merupakan warga negara yang tidak
baik. Syarat sebuah negara terbentuk adalah apabila sebuah negara memiliki
rakyat didalamnya dan wilayah yang dikuasainya. Selain itu juga memiliki
pemerintahan yang berdaulat didalam negara tersebut. Hal tersebut disebut
syarat sebuah negara secara primer. Sedangkan syarat negara secara sekunder
adalah negara tersebut mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara Indonesia merdeka dan diakui menjadi sebuah
negara setelah Indonesia diakui oleh negara-negara lain. Dan karena sudah
diakui kedaulatannya maka penjajah seperti Belanda dan Jepang sudah tidak bisa
lagi menjajah Indonesia. Negara Indonesia mempunyai wilayah yang luas dari
aspek daratan maupun perairannya.
Dua Tugas utama negara :
1)
Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu
sama lain
2)
Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan
bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
Sifat organisasi negara berbeda
dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
· Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan
kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
· Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal
tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
· Sifat totalitas
Segala
hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus
membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.
Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.
Bentuk Negara
I. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara
Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur
seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang
kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah
pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam
negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan
menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah
pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri
utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan
lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan
menjadi dua macam sistem, yaitu:
· Sentralisasi, dan
· Desentralisasi.
Dalam
negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh
pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan
peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat
peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
1) adanya keseragaman
(uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
2) adanya kesederhanaan hukum,
karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
3) penghasilan daerah dapat
digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
1) bertumpuknya pekerjaan
pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
2) peraturan/ kebijakan dari
pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
3) daerah-daerah lebih
bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi
pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
· rakyat di daerah kurang mendapatkan
kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
· keputusan-keputusan pemerintah pusat
sering terlambat.
Dalam
negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk
mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk
menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun
demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
pembangunan daerah akan berkembang
sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
a.
peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah
itu sendiri;
b.
tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat
berjalan lancar;
c.
partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
d.
penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem
desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan
pembangunan.
2.
Negara Serikat (Federasi)
Negara
Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian
yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki
konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet
sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara
bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan
tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke
luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah
federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
· tiap negara bagian memiliki kepala
negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
· tiap negara bagian boleh membuat
konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara
serikat;
· hubungan antara pemerintah federal
(pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu
yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam
praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian
(lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara
pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga
kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary
power).
Pada umumnya kekuasaan yang
dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
·
hal-hal yang menyangkut kedudukan
negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah,
kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
·
hal-hal yang mutlak mengenai
keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
·
hal-hal tentang konstitusi dan
organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi
peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai
masalah uji material konstitusi negara bagian;
·
hal-hal tentang uang dan keuangan,
beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai,
monopoli, matauang (moneter);
·
hal-hal tentang kepentingan bersama
antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong, yang
membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
· cara pembagian kekuasaan antara
pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
· badan yang berwenang untuk
menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan
pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut,
lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
· negara serikat yang konstitusinya
merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak
terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat
semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
· negara serikat yang konstitusinya
merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya
diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
· negara serikat yang memberikan
wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di
antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika
Serikat dan Australia;
· negara serikat yang memberikan
kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara
pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
· Persamaan antara negara serikat dan
negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang
kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri
(otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah:
mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian,
hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu
diperoleh dari pemerintah pusat.
Unsur Unsur Negara
1.
Unsur konstitutif atau unsur pokok
Ø Rakyat
Rakyat
adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam wilayah negara tertentu.
Rakyat dalam suatu negara meliputi :
(1) Penduduk, bukan penduduk
(2) Warga negara, bukan warga negara
Rakyat dalam suatu negara meliputi :
(1) Penduduk, bukan penduduk
(2) Warga negara, bukan warga negara
Ø Wilayah
Wilayah
negara adalah tempat/ruang yang menunjukkan batas-batas dimana negara itu
sungguh-sungguh dapat melaksanakan kekuasaannya. Sehingga menjadi tempat
berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi pemerintah untuk
mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahan.
Wilayah
suatu negara terdiri dari:
Wilayah
darat
Bentuk
perbatasan wilayah daratan, antara lain sebagai berikut :
a)
Perbatasan buatan manusia, seperti tembok (great wall), patok besi, dan lain
lain.
b) Batas alam, seperti gunung, hutan, sungai, dan lain-lain.
b) Batas alam, seperti gunung, hutan, sungai, dan lain-lain.
c) Batas
geofisika, yang berupa garis lintang dan bujur.
Wilayah laut
Wilayah laut
suatu negara disebut laut teritorial sedangkan laut yang berada di luar laut
territorial disebut laut bebas / laut internasional atau more liberum.
Dua konsepsi
yang pernah muncul berkaitan dengan peguasaan wilayah lautan :
a) Res
Nullius
Pandangan
yang menyatakan bahwa laut dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara
(John Sheldon dari Inggris dalam bukunya More Clausum)
b) Res
Communis
Pandangan
yang beranggapan bahwa laut itu milik bersama atau milik masyarakat dunia,
sehingga tidak dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara (Hugo de
Groot/ Grotius dalam bukunya More Liberum, Gotius mendapatkan julukan Bapak
Hukum Internasional).
Wilayah
udara
Wilayah
udara suatu negara meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang
bersangkutan. Wilayah kedaulatan udara Indonesia menurut UU No. 20/1982
setinggi 35,761 km termasuk orbit geostasioner.
Beberapa
pendapat mengenai wilayah kedaulatan udara :
a) Lee : wilayah udara territorial suatu negara adalah jarak tembak meriam yang dipasang di daratan.
b) Van Holzen Darf : wilayah udara suatu negara adalah 1000m di atas permukaan bumi tertinggi.
c) Henrich’s : wilayah udara suatu negara setinggi 196 mil.
Wilayah
ekstra teritorial
Wilayah ekstra teritorial adalah wilayah tempat berlakunya kekuasaan sebuah negara di luar batas-batas wilayah teritorial.
Wilayah ekstra teritorial adalah wilayah tempat berlakunya kekuasaan sebuah negara di luar batas-batas wilayah teritorial.
Contoh
wilayah ekstra teritorial :
a) Kapal laut di luar laut teritorial di bawah bendera suatu negara.
b) Wilayah tempat bekerjanya badan perwakilan sebuah negara.
a) Kapal laut di luar laut teritorial di bawah bendera suatu negara.
b) Wilayah tempat bekerjanya badan perwakilan sebuah negara.
Ø Pemerintah
yang berdaulat
·
Pemerintah
dalam arti sempit yaitu suatu badan yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan
negara yang terdiri atas Presiden, Wakil presiden, dan para menteri.
·
Pemerintahan
dalam arti luas yaitu gabungan semua badan kenegaraan yang berkuasa dan
memerintah di wilayah suatu negara.
Unsur deklaratif
atau unsur tambahan
Unsur tambahan untuk berdirinya suatu negara berupa
pengakuan dari negara lain yaitu pengekuan de facto (secara nyata)dan pengakuan
de jure (secara hukum)
Pemerintah adalah organisasi
yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang
di wilayah
tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya,
terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
Perbedaan
penerintah dan pemerintahan
pemerintah itu adalah orang yang memimpin suatu
negara,sedangkan pemerintahan itu adalah suatu sistem politik atau masa jabatan
yang harus di tempuh oleh seorang pemimpin dlm hal ini adalah pemerintah selama
menjalankan tugas.masa jabatan yang di berikan maksimal 5 tahun,dan apabila ada
kecurangan dlm kepemimpinan,maka pemerintah wajib di turunkan dari
jabatan,walaupn belum selesai masa jabatannya.sebaliknya apabila pemerintahan
berjalan dengan baik,dan rakyatnya makmur maka masa jabatan pemerintah tersebut
dapat di perpanjang.
Pemerintah adalah person yang memberikan mandat atau
perintah atau lebih gampangnya, pelakunya sedangkan Pemerintahan adalah
masa/waktu seorang pemerintah menjabat jabatannya. Kedua hal ini sangat
berkaitan karena korelasinya sangat erat, seorang pemerintah pasti punya masa
pemerintahan, dan pemerintahan pasti ada karena adanya pemerintah.
Pemerintah adalah orang-orang pengambil keputusan
dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan sedangkan Pemerintahan
adalah suatu lembaga atau wadah dari orang-orang yang memerintah. Bisa
dianalogikan pemerintah = sopir, pemerintahan = mobil, rambu-rambu lalu
lintas = peraturan UU.
Warga negara
Pengertian warganegara
Waganegara adalah orang-orang yang
menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara
tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kriteria
Menjadi Warga Negara
·
Setiap orang
yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian
Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini
berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
·
Anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara
Indonesia;
·
Anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu
warga negara asing;
·
Anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu
Warga Negara Indonesia;
·
Anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi
ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
·
Anak yang
lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal
dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
·
Anak yang
lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
·
Anak yang
lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang
diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan
itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum
kawin;
·
Anak yang
lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas
status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
·
Anak yang
baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan
ibunya tidak diketahui;
·
Anak yang
lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
·
Anak yang
dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu
Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut
dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
·
Anak dari
seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
Menyebutkan
orang-orang yang berada dalam satu wilayah Negara
a. Rakyat
Unsur ini sangat penting dalam suatu negara, oleh karena
orang / manusia sebagai individu dan anggota masyarakat yang pertama-tama
berkepentingan agar organisasi negara berjalan baik. Merekalah yang kemudian
menentukan dalam tahap perkembangan negara selanjutnya. Pentingnya unsur rakyat
dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer)
tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan
(sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari
hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata
negara.
b. Wilayah
(teritorial)
Tidak mungkin ada negara tanpa suatu wilayah.
Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yabng jelas, penting pula
keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah
itu masuk suatu negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah
berbagai negara. Apabila mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada
prinsipnya hanya berlaku bagi orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri.
Orang akan segera sadar berada dalam suatu negara tertentu apabila melampaui
batas-batas wilayahnya setelah berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk
memenuhi berbagai kewajiban yang ditentukan. Paul Renan (Perancis)
menyatakan satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara
ialah keinginan bersatu (le desir
de’etre
ansemble).
c.
Pemerintahan
Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah
pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan
penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara.
d. UUD
(konstitusi)
e. pengakuan
Internasional (secara de facto maupun de jure).
Warga negara sesuai dengan definisi yang tertera di
peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 1 angka 1 UU Nomor 12 Tahun 2006
tentang Kewarganegaraan adalah warga
suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut khusus mengenai Warga Negara Indonesia (WNI) dijelaskan di dalam
pasal 26 ayat (1) UUD 1945 yang kemudian direpetisi di dalam Pasal 2 UU Nomor
12 Tahun 2006. Bahwa yang menjadi WNI
adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Jika kita
bedah pasal 1 angka 1 UU Nomor 12 Tahun 2006 maka ada beberapa hal yang menjadi
unsur penyusun definisi warga negara, yaitu:
·
Warga suatu
negara;
·
Ditetapkan;
dan
·
Berdasarkan
peraturan perundang-undangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar